Pemutahiran Data Ternak Pada Aplikasi IDENTIK PKH Terkait Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban

Mendasar surat Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor : B-170/PK.030/F/06/2023 tanggal 23 Juni 2023 perihal Pemutahiran Data Ternak Pada Aplikasi Identik PKH, Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Ngawi melaksanakan pemutahiran data ternak pada aplikasi Identik PKH terkait pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada hari Raya Idul Adha 1444 H.

Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Ngawi berkoordinasi dan bekerjasama dengan Petugas Penyuluh Lapangan, Petugas Medik Veteriner, serta Petugas Paramedik Veteriner untuk dapat melakukan pendataan lokasi, jumlah sapi dan kerbau yang akan dipotong di RPH/masjid-masjid/tempat pemotongan hewan kurban yang lain. Selanjutnya petugas melaporkan data nomor eartag sapi atau kerbau yang telah dipotong untuk direkap dan selanjutnya petugas penandaan dan pendataan ternak melakukan input data mutasi potong di aplikasi Identik PKH.

Eartag yang terpasang pada sapi atau kerbau yang telah dipotong tidak dapat digunakan lagi dan segera dimusnahkan, serta dibuatkan Berita Acara pemusnahan eartag secure QR code. Pada kegiatan ini dapat dilaporkan sejumlah 80 eartag yang disembelih di wilayah Kabupaten Ngawi. Selain melakukan pendataan, petugas juga melakukan sosialisasi pentingnya pemasangan eartag bagi ternak khususnya sapi dan kerbau. Eartag dengan secure QR Code merupakan identitas bagi ternak dan berisikan informasi serta riwayat vaksinasi. Kendala yang dihadapai yaitu banyak didapati eartag yang pecah sehingga tidak bisa dicatat maupun dilakukan scan.