Idul Adha atau Hari Raya Kurban 2024 merupakan salah satu perayaan penting bagi umat Islam di seluruh dunia. Hewan seperti sapi, kambing, dan domba disembelih sebagai hewan kurban, dan dagingnya dibagikan kepada masyarakat. Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi menugaskan dokter hewan, paramedis se Kabupaten Ngawi dan penyuluh pertanian untuk melaksanakan pemeriksaan dan pemantauan hewan kurban. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa daging yang akan diedarkan dan dikonsumsi masyarkat aman, sehat, utuh, halal (ASUH). Kegiatan ini secara umum terdiri dari dua tahapan yaitu pemeriksaan antemortem dan pemeriksaan postmortem
Pemeriksaan Antemortem
Pemeriksaan Antemortem dilakukan oleh dokter hewan dengan tujuan untuk memastikan bahwa hewan kurban dalam keadaan sehat, cukup istirahat serta menghindari pemotongan hewan yang menderita penyakit menular atau zoonosis. Pemeriksaan antemortem atau pemeriksaan kesehatan hewan ternak di penampungan dengan jarak 24 jam sebelum disembelih.
Pemeriksaan Post Mortem
Pemeriksaan post mortem adalah pemeriksaan kesehatan hewan kurban setelah dipotong yang meliputi pemeriksaan organ dan karkas setelah proses pemotongan hewan. Pemeriksaan ini dilaksanakan setelah organ (jeroan) dipisahkan dari karkas yang meliputi jantung, paru-paru, limpa, hati dan usus. Pemeriksaan juga dilakukan pada jaringan otot, limfoglandula, dan kuku.
Tujuan pemeriksaan postmortem hewan kurban adalah:
- Menjamin bahwa karkas, daging, dan jeroan yang dihasilkan aman dan layak untuk dikonsumsi
- Mencegah beredarnya bagian atau jaringan abnormal yang berasal dari pemotongan hewan sakit
- Memberikan informasi untuk penelusuran penyakit di daerah asal ternak