Pelaksanaan Uji Sertifikasi Kompetensi Skema Petugas Inseminasi Buatan

Uji Sertifikasi Kompetensi Skema Petugas Inseminasi Buatan bagi Petugas Inseminasi Buatan atau Inseminator di Kabupaten Ngawi dilaksanakan pada 24-25 Juni 2023 dan diikuti sebanyak 30 orang terdiri dari 29 orang pria dan 1 orang wanita. Uji Sertifikasi ini meruakan hasil kerja sama antara Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi, DPP Paravetindo, Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan Lembaga Sertifikasi Profesi Peternakan Indonesia.

Uji sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan dan memelihara kompetensi Petugas Inseminasi Buatan (IB) di bidang peternakan sehingga kompeten dan mampu menjalankan tugasnya dengan professional. Kompetensi petugas teknis  inseminasi buatan merupakan satu kesatuan antara pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai Petugas Teknis Inseminasi Buatan.  Adapun persyaratan uji sertifikasi perpanjangan IB yaitu memiliki sertifikat kompetensi dari LSP, memiliki Sertifikat Diklat IB dari Lembaga resmi, Laporan IB 3 bulan terakhir, SIPP dari Dinas, surat keterangan dari kelompok ternak, surat keterangan dari Paravetindo, Fotokopi ijazah, fotokopi KTP, dan Pasfoto.

Pada akhir kegiatan dinyatakan seluruh peserta telah dapat melaksanakan seluruh proses sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Demikian uji sertifikasi ini dilaksanakan agar para petugas Inseminator dapat menerapkan  teknologi inseminasi buatan dengan tepat guna sehingga tercapai peningkatan populasi  dan mutu genetik sapi  di wilayah kerjanya, serta diharapkan dapat   meningkatkan   pendapatan   para   peternak.