LATAR BELAKANG
- SK Mentan No. 510/KPTS/PK.300/M/6/2022 tentang Vaksinasi dilakukan dalam rangka penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease)
- mendukung optimalisasi pelaksanaan vaksinasi terhadap hewan, diperlukan penandaan dan pendataan hewan agar mengetahui identitas hewan dan jumlah populasi hewan yang telah divaksinasi
- Mengetahui jumlah populasi hewan, status reproduksi dan distribusi melalui penetapan teknologi informasi dan komunikasi
DASAR HUKUM
- Keputusan Menteri Pertanian Nomor 559/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang Penandaan dan Pendataan Hewan Dalam Rangka Penanggulangan Penyakit Mulut Dan Kuku (Foot And Mouth Disease)
- Keputusan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 9621/KPTS/TI.040/F/09/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penandaan dan Pendataan Hewan Tahun Anggaran 2022
PENTINGNYA PENANDAAN
- SK MENTAN 559/KPTS/PK.300/M/7/2022
- Pada hewan yang sensitif PMK (sapi, kerbau, kambing, domba dll
- Pada hewan yang sudah, belum dan tidak divaksinasi
- Terdapat QR Kode yang berisi data ternak
- Sebagai upaya untuk mencegah/menanggulangi PMK
SASARAN PENANDAAN & PENDATAAN HEWAN
Hewan, meliputi :
Sapi potong, sapi perah, kerbau, kambing, domba dan babi
Hewan yang diberi penandaan :
- Telah divaksinasi
- Belum divaksinasi, dan
- Tidak divaksinasi