PELAKSANAAN PENANDAAN & PENDATAAN TERNAK DI KABUPATEN NGAWI 4 Agustus 2022

LATAR BELAKANG

  1. SK Mentan No. 510/KPTS/PK.300/M/6/2022 tentang  Vaksinasi dilakukan dalam rangka penanggulangan Penyakit  Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease)
  2. mendukung optimalisasi pelaksanaan vaksinasi terhadap  hewan, diperlukan penandaan dan pendataan hewan agar mengetahui identitas hewan dan jumlah populasi hewan yang  telah divaksinasi
  3. Mengetahui jumlah populasi hewan, status reproduksi dan distribusi melalui penetapan teknologi informasi dan komunikasi

DASAR HUKUM

  1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 559/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang  Penandaan dan Pendataan Hewan Dalam Rangka Penanggulangan Penyakit Mulut  Dan Kuku (Foot And Mouth Disease)
  2. Keputusan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor  9621/KPTS/TI.040/F/09/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penandaan dan Pendataan Hewan Tahun Anggaran 2022
Penandaan Ternak dengan QR Code
Penandaan Ternak dengan QR Code

PENTINGNYA PENANDAAN

  1. SK MENTAN 559/KPTS/PK.300/M/7/2022
  2. Pada hewan yang sensitif PMK (sapi, kerbau, kambing, domba dll
  3. Pada hewan yang sudah, belum dan tidak divaksinasi
  4. Terdapat QR Kode yang berisi data ternak
  5. Sebagai upaya untuk mencegah/menanggulangi PMK

SASARAN PENANDAAN & PENDATAAN HEWAN

Hewan, meliputi  :

Sapi potong, sapi perah, kerbau, kambing, domba dan babi

Hewan yang diberi penandaan   :

  1. Telah divaksinasi
  2. Belum divaksinasi, dan
  3. Tidak divaksinasi