Pelaksanaan Asuransi Untuk Ternak Sapi/Kerbau di Kabupaten Ngawi Tahun 2022

Untuk melindungi keberlangsungan kegiatan budidaya ternak dalam hal ini pengembangbiakan ternak utamanya sapi dan kerbau oleh masyarakat, pemerintah memberikan Program Asuransi Untuk Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K).

AUTS/K ini merupakan program untuk melindungi peternak dari resiko/kerugian yang diakibatkan oleh kematian, kecelakaan, kehilangan maupun penyakit yang tidak bisa disembuhkan, sehingga dengan penggantian asuransi yang diberikan, peternak bisa mengganti ternaknya yang mengalami musibah dengan ternak yang baru.

Asesment AUTS/K

AUTS/K merupakan program Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bekerja sama dengan PT. Jasindo sebagai pelaksana. Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi peternakan dan Kesehatan hewan ditunjuk selaku Tim Pendamping Teknis.

Pembayaran premi selama setahun senilai Rp.200.000,-, dan mendapat subsidi Premi sebesar 80% atau Rp. 160.000,-/ekor/tahun dari APBN serta Subsidi premi 20% atau Rp. 40.000,-/ekor/tahun dari anggaran APBD daerah, sehingga peternak mendapatkan asuransi secara gratis dari pemerintah dengan jumlah kuota Tahun 2022 sebanyak 500 ekor. Sedangkan AUTS/K mandiri membayar Rp. 40.000,-/ekor/tahun setelah kuota 500 ekor gratis terealisasi.

Subsidi premi AUTS/K ini diharapkan supaya peternak pembibitan dan pembiakan sapi semakin bersemangat untuk beternak karena apabila terjadi resiko akibat kematian dan kehilangan sapi selama beternak, peternak masih dapat melanjutkan usahanya melalui dana ganti rugi asuransi.

Persyaratan untuk mengikuti program AUTS/K adalah : warga Negara Indonesia. Mempunyai ternak sapi/kerbau betina umur min.1 tahun. Ternak dalam kondisi sehat dan tidak kurang nutrisi, dalam hal ini dilakukan assessment oleh dokter hewan. Identitas ternak yang mengikuti asuransi berdasarkan eartag Identik yang terpasang di telinga sebelah kanan ternak.

Asesment AUTS/K
Asesment AUTS/K

Besar penggantian yang diterima oleh peternak apabila ada musibah pada ternaknya adalah :

  • Rp. 10.000.000,- untuk sapi yang mati dan dikubur karena penyebab yang dicover oleh asuransi sesuai dari visum dokter hewan yang ditunjuk.
  • Rp. 5.000.000,- untuk sapi yang mati karena sakit dan dilakukan potong paksa sesuai rekomendasi dari Dokter Hewan yang ditunjuk serta uang dari penjualan ternak
  • Jika sapi hilang karena pencurian yang tidak disengaja maka besaran penggantian adalah 70% dari nilai pertanggungan.

Jenis penyakit/resiko yangdijamin yang bisa diajukan klaim yaitu :

  1. Sapi atau kerbau yang mati karena beranak,
  2. Sapi atau kerbau yang mati karena menyakit hewan menular yang telah ditetapkan yaitu anthrax, brucellosis, septicaemia epizootica, infectious bovine rhinotracheitis, bovine tuberculosis, paratuberculosisi, campilobacteriosis, penyakit jembrana, surra, cysticercosisi, Qfever, bovine ephemeral fever, bovine viral diarrhea, timpani/bloat, dan dystocia.
  3. Sapi atau kerbau yang mati karena kecelakaan
  4. Sapi atau kerbau yang hilang karena pencurian.

Dengan diterimanya uang pertanggungan asuransi diharapkan peternak bisa tetap memelihara ternak sapinya, dan bisa tetap membiakan sapi/kerbau sehingga populasi ternak sapi/kerbau tetap terjaga.